SuaraTimurDaily.co.id, Banyuwangi — Legalitas bahan baku dan kelestarian hutan menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan sektor kehutanan. Karena itu, pelaku industri dan UMKM kayu didorong tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga ikut menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.
Pesan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita, S.H., M.H. dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang digelar melalui kolaborasi Anggota Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, yang diikuti Kelompok Tani Hutan (KTH), pelaku Industri dan Pelaku UMKM kayu, pada Selasa (11/8/2026).
Dalam Sambutannya Sonny mengatakan bahwa Bimtek ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai legalitas bahan baku hasil hutan sekaligus pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Politisi PDI Perjuangan kelahiran Banyuwangi tersebut juga menyampaikan kepada Para KTH, pelaku industri dan UMKM kayu untuk memperhatikan jenis tanaman yang akan diolah, hal ini dalam rangka menjaga kelestarian wilayah hutan.

“Bumi, air, hutan dan seluruh alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan seluruh makhluk. Karena itu, menjaga dan melestarikan alam merupakan tanggung jawab kita bersama.” Ungkap Sonny.
Lebih lanjut, Mantan Sekjend Presidium GMNI tersebut, mengingatkan peserta agar aktivitas pemanfaatan hasil hutan tidak berhenti pada persoalan produksi dan keuntungan ekonomi. Menurutnya, aspek ekologis harus menjadi perhatian utama, termasuk dalam menentukan jenis tanaman yang dikembangkan di kawasan hutan. Sonny menilai pengelolaan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Baca juga : Gandeng APAC Cyber Security Fund, Sonny T. Danaparamita Bentengi UMKM Banyuwangi dari Kejahatan Digital
“Jika keseimbangan kawasan hutan tidak dijaga, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko bencana seperti banjir. Jangan hanya melihat hasil hutannya, tetapi juga harus memperhatikan jenis tanaman yang ditanam dan bagaimana menjaga kelestarian wilayah hutan. Hulu dan hilir harus kita jaga bersama agar tidak berisiko menimbulkan banjir,” kata Sonny.
Lebih lanjut, Sonny juga mengatakan, keberlanjutan sektor kehutanan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah, masyarakat, Kelompok Tani Hutan, industri, hingga pelaku UMKM memiliki peran masing-masing dalam memastikan hutan tetap produktif sekaligus lestari.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, Herry Setiawan, S.Hut., M.AP. yang mewakili Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, menyampaikan materi mengenai perkembangan SVLK.
Baca juga : Menolak Lupa 30 Peristiwa Kudatuli, Rumah Aspirasi Sonny T Danaparamita Gelar Refleksi dan Doa Besama
Herry juga memaparkan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa SVLK tidak boleh dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif bagi pelaku usaha kehutanan.

“SVLK merupakan instrumen untuk memastikan legalitas sekaligus keterlacakan bahan baku hasil hutan dalam rantai pasok. Dengan sistem tersebut, proses pengelolaan hasil hutan dapat ditelusuri mulai dari sumber bahan baku hingga produk yang dihasilkan” Ungkap Herry
Sementara itu, narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Santi Octavianti, S.Hut., M.M., menjelaskan kebijakan SVLK bagi pelaku usaha kehutanan.
Santi menjelaskan, SVLK merupakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem ini merupakan sertifikasi nasional yang bersifat wajib (mandatory) untuk memastikan legalitas sumber, keterlacakan hasil hutan dari hulu hingga hilir, serta mendukung kelestarian pengelolaan hasil hutan.
Menurut Santi, penerapan SVLK berlandaskan sejumlah prinsip utama, yaitu kehutanan berkelanjutan, legalitas, transparansi, dan akuntabilitas
“Dari sisi pelaku usaha, penerapan SVLK memberikan sejumlah manfaat. Di antaranya meningkatkan kepercayaan pasar, memperkuat daya saing produk, mendorong perbaikan tata kelola, serta mendukung peningkatan produktivitas” kata Santi
“SVLK sendiri memiliki payung hukum, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan” imbuhnya
Kegiatan Bimtek SVLK tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memfasilitasi proses pemahaman dan verifikasi legalitas bahan baku industri kayu hasil kehutanan bagi para pelaku industri kayu di Kabupaten Banyuwangi.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan mampu memahami ketentuan SVLK secara lebih utuh, mulai dari aspek legalitas sumber bahan baku, keterlacakan, hingga pentingnya menjaga keberlanjutan hutan.
Selain Sonny T. Danaparamita, Santi Octavianti, dan Herry Setiawan, kegiatan tersebut juga menghadirkan Bakti Abu Birgantoro, S.Hut., M.M. yang mewakili Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VIII (BPHL Wilayah VIII).

Sementara itu, jalannya kegiatan dimoderatori oleh Gulfino Guevarato Tenaga Ahli Anggota DPR RI, serta Iyis Puji Lestari, S.Hut. moderator dari CDK Wilayah Banyuwangi.
Bimtek ini diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban sertifikasi. Lebih jauh, SVLK diharapkan menjadi bagian dari perubahan cara pandang dalam mengelola sumber daya hutan legal dalam pemanfaatannya, bertanggung jawab dalam pengelolaannya, dan lestari untuk generasi berikutnya.








