Beranda / Ragam / Bukaan Ilegal Tumpang Pitu Terbongkar, DPR RI Ultimatum Penerapan ‘Strict Liability’ dan Pidana Kehutanan

Bukaan Ilegal Tumpang Pitu Terbongkar, DPR RI Ultimatum Penerapan ‘Strict Liability’ dan Pidana Kehutanan

BANYUWANGI — Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke kawasan tambang emas Tumpang Pitu, Dusun Pancer, Kamis (23/7/2026), menyingkap rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Rombongan yang dipimpin Titiek Soeharto ini mendapati fakta bahwa megahnya produksi emas di Banyuwangi ternyata memicu krisis ekologi dan konflik agraria yang mencekik warga lokal.

Ultimatum Pidana dan ‘Strict Liability’

Anggota Komisi IV asal Banyuwangi, Sonny T. Danaparamita, mengungkap temuan krusial berupa aktivitas pembukaan kawasan hutan di luar batas izin resmi (PPKH) serta indikasi pembalakan liar (illegal logging).

​”Kami menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan yang secara definitif berada di luar batas koordinat yang sah. Ini bukaan ilegal!” tegas Sonny. Ia menolak keras jika pelanggaran ini hanya diselesaikan melalui denda administratif, dan mendesak Ditjen Gakkum Kehutanan untuk menyeret korporasi ke ranah pidana.

Baca juga : UMKM Banyuwangi Naik Kelas dan Tahan Banting: Rumah Aspirasi Sonny T. Danaparamita & The Asia Foundation Bekali Pelaku Usaha Ilmu Keamanan Siber

​Lebih jauh, Sonny menuntut penerapan asas strict liability (pertanggungjawaban mutlak) agar perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan alam, tanpa penegak hukum perlu membuktikan adanya unsur kelalaian. Ia juga menegaskan bahwa realisasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT BSI adalah harga mati dan harus dilakukan di wilayah Banyuwangi.

​Petani Dikriminalisasi, Laut Tertutup Lumpur

Di hadapan dewan, warga menumpahkan kepiluannya. Edy Laksono, petani dari KTH Wonoasih, menceritakan bahwa warga yang telah menggarap lahan sejak 1994 dan mengantongi SK Kemitraan Kehutanan justru dikriminalisasi saat menolak lahannya dieksploitasi tambang.

“Tiba-tiba BSI mengaku berhak mengelola, lalu kami dilaporkan polisi dan dianggap penumpang gelap,” keluhnya getir.

Baca juga : Sonny T Danaparamita Kritik Keras Kemenhut: Terbitkan Aturan Tanpa Laporan dan Abai Terhadap Petani Perhutanan Sosial

​Jeritan serupa datang dari pesisir. Nelayan Pancer, Edi Sukamto, membongkar rusaknya ekosistem laut akibat limbah lumpur tambang. “Dulu melaut beberapa mil sudah dapat ikan, sekarang di bawah laut kita itu isinya lumpur semua. Kami hanya butuh laut yang sehat,” ungkap Edi.
​Keresahan warga makin memuncak dengan adanya ancaman ekspansi tambang ke Gunung Salakan, yang selama ini menjadi sumber irigasi pertanian buah naga dan benteng alami dari ancaman tsunami.

​Sentilan Konstitusi Titiek Soeharto

Melihat rakyat yang terhimpit di lumbung emasnya sendiri, Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto, menyentil keras komitmen negara terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945.
​”Kekayaan alam itu untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Nyatanya warga mengeluh belum sejahtera, padahal tambang di depan mata dan sudah berproduksi lebih dari 10 tahun,” sentil Titiek.

​Untuk menyelesaikan sengkarut ini, Komisi IV memastikan tidak akan mendiamkan temuan tersebut dan berjanji segera memanggil pihak PT BSI beserta kementerian terkait untuk disidang di Senayan, Jakarta.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *