Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita, melayangkan kritik tajam kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Salah satu poin yang disorot adalah pembentukan 35 Pusat Pengelolaan Ekonomi Hutan yang dinilai cacat prosedur dan menyalahi kesepakatan.
Sonny mengungkapkan bahwa Kemenhut telah mengingkari hasil rapat kerja (raker) yang digelar pada 20 Mei 2026 lalu. Berdasarkan poin ke-5 kesepakatan raker tersebut, pembentukan 35 Pusat Pengelolaan Ekonomi Hutan seharusnya dikaji ulang terlebih dahulu dan hasilnya dilaporkan ke Komisi IV DPR RI sebelum disahkan.
“Pak Menteri mengingkari kesepakatan raker tanggal 20 Mei 2026. Hingga hari ini laporan kajian itu belum ada, tetapi Peraturan Menterinya sudah terbit dan ditandatangani,” tegas Sonny dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/7/2026).
Selain masalah prosedur aturan, Politisi PDI Perjuangan asal Banyuwangi ini juga mendesak Kemenhut untuk memberikan perhatian nyata kepada 1,4 juta rumah tangga yang terlibat dalam program perhutanan sosial. Menurutnya, kesejahteraan dan keamanan masyarakat yang menjadi mitra program ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kemenhut.
Sonny memaparkan bahwa hingga tahun 2025, sebanyak 8,4 juta hektare lahan telah dialokasikan untuk perhutanan sosial dan diklaim telah memberi manfaat kepada 1,4 juta rumah tangga. Namun, ia mempertanyakan apakah dampak positif tersebut benar-benar dirasakan di lapangan atau sekadar klaim di atas kertas.
“Saya tidak tahu apakah ini hanya deretan angka saja, atau 1,4 juta rumah tangga itu sudah benar-benar menerima manfaat sesuai tujuan program, yaitu kesejahteraan, pelestarian lingkungan, dan mitigasi konflik,” ujarnya.
Baca juga : Semarak Bulan Bung Karno: Sonny T. Danaparamita Tutup Rangkaian Kegiatan Lewat Lomba Layangan di Situbondo
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur III ini menilai Kemenhut masih abai terhadap perlindungan masyarakat perhutanan sosial. Sebagai bukti, ia membeberkan kasus yang menimpa 7 petani di Banyuwangi yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Para petani tersebut dipanggil oleh Polresta Banyuwangi atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas survei geolistrik oleh sebuah perusahaan. Padahal, survei yang diduga berkaitan dengan rencana eksplorasi pertambangan itu dilakukan di atas lahan yang telah dijaga dan dikelola warga selama puluhan tahun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial.
“Bulan Mei kemarin ada 7 petani mendapat panggilan dari Polresta Banyuwangi. Mereka dianggap menghalang-halangi riset geolistrik. Padahal, berdasarkan SK, lahan tersebut merupakan bagian dari perhutanan sosial,” terang Sonny.
Menutup interupsinya, Sonny meminta Kemenhut untuk bergerak cepat membantu memperjelas status administratif surat-surat perhutanan sosial para petani tersebut yang kini tengah dikonfirmasi oleh pihak penyidik kepolisian.
“Infonya penyidik akan mengonfirmasi surat-surat yang dipegang petani ke kementerian. Jika surat konfirmasi itu sudah masuk, tolong Pak Menteri segera diselesaikan agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.








