JAKARTA — Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III, Sonny T. Danaparamita, menyoroti ketegasan pemerintah dalam menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang areal konsesinya terbakar.
Hal itu disampaikan legislator yang mewakili Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso tersebut dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi IV DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Sonny mempertanyakan konsistensi pemberian sanksi kepada korporasi. Sebab, ada perusahaan yang langsung dikenai pembekuan maupun pencabutan izin, tetapi di sisi lain terdapat perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran berulang namun sanksinya tidak menunjukkan peningkatan yang sebanding.
Baca juga : Selamat Hari Tani Nasional 2026, Petani, Soko Guru Bangsa
Menurut Sonny, pemerintah harus memiliki ukuran yang jelas dalam menjatuhkan sanksi.
Kapan sebuah perusahaan cukup dikenai sanksi administratif, kapan izin harus dibekukan, dan dalam kondisi seperti apa izin usaha harus dicabut.
“Harus ada indikator yang jelas. Kalau kebakaran terjadi berulang, tetapi sanksinya tidak mengalami eskalasi, tentu kita harus bertanya di mana efek jeranya,” ujar Sonny.
Baca juga : Harga Cabai Rawit Meroket, Sonny: Jangan Semua Dibebankan ke El Niño
Dalam rapat, Sonny juga mengutip data Polri mengenai 219 perkara karhutla, dengan 162 tersangka perorangan serta puluhan korporasi yang masuk dalam proses penegakan hukum.
Ia meminta pemerintah memastikan seluruh proses tersebut berjalan hingga tuntas.
Menurut Sonny, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar banyaknya perkara yang ditangani, melainkan sejauh mana hukum mampu mencegah kebakaran kembali terjadi.
Soroti PT Hutan Ketapang Industri
Salah satu perusahaan yang mendapat perhatian Sonny adalah PT Hutan Ketapang Industri (HKI) di Kalimantan Barat.
Sonny menyebut kebakaran di wilayah konsesi perusahaan tersebut mencapai ratusan hektare dan terjadi berulang.
Kondisi itu kemudian dibandingkannya dengan perusahaan lain yang mendapatkan sanksi lebih berat, termasuk pembekuan maupun pencabutan izin.
Baca juga : Sonny Ingatkan Pemerintah, Stok Aman Saja Tak Cukup, Harga Pangan Harus Terjangkau
Karena itu, Sonny meminta Kementerian Kehutanan menjelaskan secara terbuka parameter yang digunakan dalam menentukan jenis sanksi.
Menurutnya, luas areal terbakar, frekuensi kebakaran, tingkat kelalaian perusahaan, kesiapan sarana pemadaman hingga kemampuan melakukan pencegahan seharusnya menjadi bagian dari evaluasi.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Sonny juga mengingatkan pemerintah mengenai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang berkaitan dengan penguatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukum.
Menurut Sonny, penegakan hukum karhutla tidak boleh hanya berhenti pada orang yang tertangkap melakukan pembakaran di lapangan.
Baca juga : Sonny T. Danaparamita Salurkan Bantuan Mesin Kapal untuk Nelayan Situbondo
Aparat juga harus menelusuri pihak yang memerintahkan, membiayai ataupun aktor yang memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
Karena itu, ia mempertanyakan koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan Agung serta lembaga terkait lainnya dalam menjalankan instruksi Presiden tersebut.
“Jangan sampai yang tertangkap hanya orang yang memegang korek api. Kalau memang ada pihak yang menyuruh atau menjadi aktor di belakangnya, itu juga harus dikejar,” tegasnya.
Baca juga : Sonny Danaparamita Minta Menteri Kehutanan Segera Banding atas Putusan PTUN
Status Bencana Harus Berdasarkan Dampak
Selain penegakan hukum, Sonny juga menyoroti penetapan status kebencanaan akibat karhutla.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya melihat luas kawasan yang terbakar.
Dampak terhadap masyarakat juga harus menjadi pertimbangan, seperti gangguan kesehatan akibat asap, terhambatnya aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi hingga kerugian material yang dialami warga.
Sonny mencontohkan sejumlah daerah di Riau yang lebih awal menetapkan status siaga darurat sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Ia meminta indikator mengenai status kebencanaan dibuat lebih jelas agar pemerintah tidak terlambat bertindak.
“Kalau masyarakat sudah sakit, aktivitas ekonomi terganggu dan kehidupan sehari-hari ikut terdampak, itu juga harus menjadi ukuran dalam mengambil keputusan,” katanya.
Perusahaan Jangan Hanya Menunggu Pemerintah
Sonny juga menyinggung keterbatasan Polisi Kehutanan, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api di sejumlah wilayah.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh membuat seluruh beban penanggulangan kebakaran hanya ditanggung pemerintah.
Perusahaan pemegang izin juga harus mempunyai kemampuan pencegahan serta pemadaman yang memadai.
Baca juga : Sonny Minta Pemerintah Verifikasi Ulang Data DTSEN, Jangan Korbankan Kaum Marhaen
“Perusahaan mendapat manfaat ekonomi dari konsesinya. Maka ketika ada risiko kebakaran, mereka juga harus mempunyai tanggung jawab dan kesiapan yang jelas,” ujarnya.
Kemenhut Akui Ada Perusahaan “Mati Suri”
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa penentuan sanksi dilakukan berdasarkan pendalaman terhadap derajat kesalahan dan pelanggaran yang ditemukan pada masing-masing areal konsesi.
Pemerintah juga mengungkap adanya sejumlah izin usaha yang secara faktual sudah tidak aktif atau “mati suri.”
Persoalan kemudian muncul ketika areal konsesi tersebut terbakar. Perusahaan tidak melakukan pemadaman, sementara pemerintah akhirnya harus turun tangan menangani kebakaran.
Baca juga : Sonny Minta Pemerintah Verifikasi Ulang Data DTSEN, Jangan Korbankan Kaum Marhaen
Selain itu, ditemukan pula sejumlah lokasi yang mengalami kebakaran secara berulang, terutama pada kawasan yang terfragmentasi maupun memiliki persoalan konflik penguasaan lahan.
Atas kondisi tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tengah mengkaji langkah penataan terhadap konsesi, termasuk kemungkinan melakukan adendum terhadap lokasi atau areal konsesi yang terus-menerus menjadi titik kebakaran.
Bagi Sonny, persoalan karhutla tidak boleh hanya ditangani ketika api sudah membesar.
Panja, kata dia, juga harus memastikan pencegahan berjalan, tanggung jawab pemegang izin ditegakkan, proses hukum dituntaskan dan masyarakat terlindungi dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
“Yang kita inginkan bukan sekadar api padam. Yang lebih penting, jangan sampai kebakaran yang sama terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban,” pungkasnya.








