Beranda / Ragam / Sonny Danaparamita Minta Menteri Kehutanan Segera Banding atas Putusan PTUN

Sonny Danaparamita Minta Menteri Kehutanan Segera Banding atas Putusan PTUN

SuaraTimurDaily.co.id, BONDOWOSO — Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kehutanan segera mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT.

Putusan tersebut mengabulkan gugatan PT Anugerah Rimba Makmur sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan perusahaan tersebut di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Legislator PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu mengaku kecewa atas kekalahan Kementerian Kehutanan dalam perkara tersebut.

Menurut Sonny, Menteri Kehutanan harus segera mengambil langkah hukum agar putusan tingkat pertama itu tidak berkekuatan hukum tetap, sepanjang upaya banding masih diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Baca Juga: PDI Perjuangan Setujui Revisi UU Kehutanan Jadi Inisiatif DPR, Sonny Danaparamita: Harus Berpihak pada Rakyat dan Kelestarian Hutan

“Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang salah satunya membidangi kehutanan, saya tentu kecewa atas kekalahan Menteri Kehutanan. Saya meminta Menteri segera mengajukan banding dan mempersiapkannya dengan sungguh-sungguh,” kata Sonny, Rabu.

Sonny menegaskan, kemenangan PT Anugerah Rimba Makmur dalam perkara tersebut tidak otomatis membuktikan perusahaan itu tidak melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam mengelola kawasan hutan.

Sebab, perkara yang diperiksa PTUN berkaitan dengan keabsahan keputusan administrasi Menteri Kehutanan, terutama dari sisi prosedur penerbitan dan dasar pencabutan izin.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pesisir Situbondo, Sonny T Danaparamita Sokong Poklahsar Melalui Bantuan Chest Freezer

“Kemenangan PT Anugerah Rimba Makmur dalam perkara tata usaha negara tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tersebut bersih dari seluruh dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan kehutanan,” tegasnya.

Menurut Sonny, masyarakat perlu membedakan antara pembatalan keputusan administrasi dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Pengadilan menguji legalitas keputusan administrasi Menteri Kehutanan. Jadi, pembatalan keputusan pencabutan izin tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembuktian bahwa perusahaan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Sonny Minta Pemerintah Verifikasi Ulang Data DTSEN, Jangan Korbankan Kaum Marhaen

Sonny secara khusus meminta Menteri Kehutanan memberikan perhatian penuh terhadap proses banding. Penanganan perkara tersebut tidak boleh hanya diserahkan kepada jajaran teknis kementerian atau tim kuasa hukum.

“Secara khusus, saya meminta Menteri Kehutanan yang saat ini mempunyai tanggung jawab besar dalam penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan juga memberikan atensi penuh terhadap upaya banding ini. Tanggung jawab atas kebijakan dan upaya hukum tersebut tetap berada di tangan Menteri Kehutanan,” katanya.

Ia memahami Menteri Kehutanan saat ini mempunyai tanggung jawab besar dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Namun, perkara PT Anugerah Rimba Makmur juga harus mendapatkan perhatian karena menyangkut kewibawaan negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kawasan hutan.

Baca Juga: Gayeng di Roudlotul Huda: Cerita Sonny T. Danaparamita soal Eratnya Nasionalis-Nahdliyin hingga Khidmah LPPNU Banyuwangi

“Penanganan teknis dapat dilakukan oleh jajaran kementerian dan kuasa hukum, tetapi tanggung jawab kebijakannya tetap berada di tangan Menteri. Menteri harus memastikan sendiri bahwa argumentasi banding kuat dan seluruh bukti yang diperlukan tersedia,” imbuhnya.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, keputusan pencabutan PBPH PT Anugerah Rimba Makmur dinilai mengandung cacat prosedur dan cacat substansi.

Cacat prosedur berkaitan dengan tidak dapat dibuktikannya pelaksanaan tahapan yang diwajibkan Pasal 368 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Tahapan tersebut antara lain pembentukan tim pemeriksaan lapangan, penyusunan berita acara hasil pemeriksaan, serta pengusulan pencabutan PBPH kepada Menteri yang dilengkapi konsep keputusan pencabutan.

Baca Juga: Bimtek SVLK di Banyuwangi, Sonny T. Danaparamita Tekankan Industri Kayu Wajib Jaga Hutan dari Hulu ke Hilir

Sementara itu, cacat substansi berkaitan dengan alasan yang digunakan untuk mencabut izin perusahaan. Majelis Hakim menilai alasan tersebut tidak termasuk kategori alasan pencabutan PBPH sebagaimana diatur dalam Pasal 365 peraturan yang sama.

Dalam keputusan Menteri Kehutanan disebutkan adanya temuan perkebunan tanpa izin seluas 605,6 hektare dan areal bekas terbakar tahun 2025 seluas 22,34 hektare.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan keberadaan kawasan perusahaan di wilayah tangkapan beberapa daerah aliran sungai serta kebutuhan pemulihan ekosistem.

Namun, Majelis Hakim menilai alasan-alasan tersebut belum memenuhi kategori yang dapat dijadikan dasar pencabutan PBPH menurut Pasal 365.

Baca Juga: Perjuangkan Petani Tebu Situbondo-Bondowoso, Sonny T. Danaparamita Desak Revitalisasi Pabrik Gula Tua dan Tindak Tegas Korporasi Nakal

Sonny mengatakan putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Kehutanan. Apalagi, Majelis juga menyoroti tidak ditanggapinya surat keberatan yang diajukan perusahaan.

“Setelah membaca Putusan Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT, kita dapat melihat bagaimana tingkat kehati-hatian, kecermatan, dan keseriusan Kementerian Kehutanan, baik ketika menerbitkan keputusan maupun saat menghadapi gugatan,” kata Sonny.

Ia meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyusunan keputusan, kelengkapan dokumen, koordinasi antarunit, pendampingan hukum, hingga pembuktian di persidangan.

Sonny juga mengingatkan agar banding tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi formalitas.

Baca Juga: Lintas Generasi Kumpul di GARASI Banyuwangi, Sonny T. Danaparamita Ajak Warga dan Kaum Muda Rawat Demokras

“Kementerian Kehutanan harus cermat, hati-hati, profesional, dan berjiwa Merah Putih dalam menjalankan upaya hukum banding. Kepentingan negara, kelestarian hutan, dan keselamatan lingkungan harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh,” tandasnya.

Pembatalan keputusan pencabutan izin, lanjut Sonny, juga tidak boleh menghentikan pengawasan terhadap kegiatan PT Anugerah Rimba Makmur. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tetap berkewajiban melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi melalui prosedur yang benar.

“Pemerintah harus tegas, tetapi ketegasan itu wajib disertai kecermatan. Jangan sampai keputusan yang dimaksudkan untuk melindungi hutan justru dibatalkan karena prosedurnya tidak dipenuhi dan dasar hukumnya tidak disusun secara tepat,” ucapnya.

Sonny menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hutan merupakan kekayaan negara yang harus dijaga untuk kepentingan rakyat dan generasi mendatang.

“Mari kita menjaga amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Hutan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan diwariskan dalam keadaan baik kepada generasi mendatang,” pungkas Sonny.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *