Ribuan Santri Pulang Jelang Pemilu, KPU dan Bawaslu Bondowoso Angkat Bicara
SuaraTimurDaily.co.id, Bondowoso – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menerima informasi mengenai kepulangan sejumlah santri dari beberapa pondok pesantren untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara pada 27 November mendatang. Diperkirakan jumlah santri yang akan pulang mencapai ribuan orang.
Informasi mengenai kepulangan para santri ini terungkap saat Bawaslu Bondowoso mengikuti rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Data, Humas, dan Parmas Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji status para santri tersebut sebagai pemilih. Kajian ini bertujuan untuk menentukan apakah mereka termasuk dalam kategori daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih pindahan.
“Maka akan kami kaji, apa kemudian DPTb, atau daftar pemilih pindahan,” katanya dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: “Dolan Pasar” STD Bondowoso Ajak Masyarakat Pilih Risma-Gus Hans dan Bagus
Huda menjelaskan, jika seorang santri menetap di suatu tempat untuk tujuan belajar dan telah terdaftar sebagai pemilih di lokasi khusus (Loksus) tempat mereka belajar, maka mereka akan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Loksus di kabupaten atau kota tersebut.
Apabila di kemudian hari santri tersebut ingin pindah memilih, mereka harus mengurus surat pindah memilih. Namun, Huda menegaskan bahwa batas waktu pengurusan pindah memilih untuk kategori tugas belajar telah berakhir pada 28 Oktober 2024.
Jika santri kembali ke Bondowoso kurang dari 30 hari menjelang pemungutan suara, maka proses pindah memilih tersebut tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
“Jika ada kasus seperti itu, maka kami nyatakan tidak boleh menyalurkan suaranya. Karena sudah dijamin hak pilihnya di daftar pemilih lokasi khusus,” urainya.
Baca Juga: Relawan STD Gelar Rapat Konsolidasi, Fokus Menangkan Risma-Gus Hans dan Ipuk-Mujiono
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Bondowoso untuk mendapatkan kejelasan. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai pondok pesantren mana saja yang akan memulangkan santrinya.
“Koordinasi kami ternyata sudah ada yang bersurat ke KPU. Bersurat untuk kemudian memulangkan,” urainya.
Secara terpisah, KPU Bondowoso mengonfirmasi bahwa jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di wilayah tersebut mencapai 534 orang.
Rinciannya, sebanyak 289 pemilih merupakan kategori pindah masuk, terdiri dari 205 pemilih laki-laki dan 84 pemilih perempuan, yang tersebar di 124 TPS di 72 desa atau kelurahan. Sementara itu, terdapat 245 pemilih pindah keluar yang tersebar di 184 TPS di 115 desa atau kelurahan.
Baca Juga: SeTretanan Dhibik Bondowoso Gencarkan Kampanye untuk Risma-Gus Hans dan Bambang-Gus Bakir
Pendaftaran DPTb telah ditutup pada dua tanggal berbeda, yaitu 28 Oktober dan 20 November 2024, bergantung pada persyaratan pemindahan pemilih.
Imroatul Husna, Komisioner KPU Bondowoso Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Datin), menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria yang memungkinkan seseorang mendaftar sebagai DPTb, dengan batas pendaftaran pada 28 Oktober 2024.
Kriteria tersebut mencakup individu yang bertugas di tempat lain, pasien rawat inap beserta pendampingnya, korban bencana alam, tahanan di rutan atau lapas, penyandang disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi, peserta rehabilitasi narkoba, pekerja di luar domisili, mahasiswa tugas belajar, hingga warga yang pindah domisili.
“Ada juga mereka yang menjadi tahanan rutan atau lapas,” pungkasnya.