Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Dijadikan Tersangka, Korupsi Impor Gula Rugi Negara Rp400 Miliar
SuaraTimurDaily.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015 hingga 2016.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Menurut laporan dari video YouTube KOMPASTV pada Rabu, 30 Oktober 2024, penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2023 mengungkapkan bahwa proses importasi gula tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, disepakati bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak memerlukan impor tambahan. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PTAP.
Baca Juga: Debat Publik Perdana Pilkada Bondowoso, Paslon Paparkan Visi Pendidikan hingga Pertanian
“Sesuai ketentuan, BUMN-lah yang berhak mengimpor gula kristal putih untuk kebutuhan dalam negeri, bukan perusahaan swasta,” ungkap seorang penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih. Proses ini dinilai melanggar aturan yang menetapkan bahwa hanya BUMN yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan domestik.
Selama proses impor, gula yang diolah dijual ke masyarakat dengan harga jauh lebih tinggi dari harga acuan pemerintah, yakni Rp16.000 per kilogram dibandingkan harga acuan Rp12.000 per kilogram. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia memperoleh keuntungan sebesar Rp15 per kilogram dari penjualan gula yang dikelola oleh delapan perusahaan swasta tersebut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa penjualan gula dilakukan tanpa melalui prosedur resmi rapat koordinasi antar kementerian terkait, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat penjualan dengan harga yang tidak sesuai dan penurunan pendapatan negara dari proses impor yang seharusnya.
Tom Lembong dan CS kini ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk penyidikan lebih lanjut. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Safari Politik di Jatim, Hasto Jalankan Amanat Megawati untuk Pemenangan Pilkada
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perwakilan dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam investigasi.
“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup, dan siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pejabat Kejaksaan Agung.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam kebijakan impor komoditas penting seperti gula. Kerugian negara sebesar Rp400 miliar ini menggambarkan dampak signifikan dari praktik korupsi di sektor pangan, yang memengaruhi harga dan ketersediaan gula di pasar domestik.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak lanjuti kasus ini, termasuk potensi tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. ***