Nasional

Arahan Mayor Teddy kepada Anggota Kabinet: Hati-Hati dalam Penggunaan Kop Surat Kementerian

SuaraTimurDaily.co.id – Mayor Teddy, mantan ajudan Prabowo Subianto, kini resmi menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Setelah pelantikan, Prabowo membacakan daftar Menteri yang akan bertugas di Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Dengan tegas, Presiden RI ke-8 menegaskan bahwa Mayor Teddy ditugaskan sebagai Seskab, bukan lagi sebagai ajudan pribadinya.

Berdasarkan informasi dari akun X @Heraloebss, Mayor Teddy memberikan dua arahan khusus kepada para Menteri:

Baca Juga: Meskipun Tidak Lagi di Komisi VI, Sonny T Danaparamita Bertekad untuk Terus Mengawal Perkembangan UMKM

1. Menteri diingatkan untuk berhati-hati dalam menyusun surat yang menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan menteri.
2. Para Menteri diminta untuk tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Arahan tersebut mendapat respon positif dari publik yang berharap para Menteri dapat memperbaiki kinerja mereka.

“Hebat sekali, Pak Mayor. Harus bisa berbenah ke depannya,” tulis akun X @yourfanyy.

Baca Juga: Kevin Diks Siap Bela Indonesia, Menpora Pastikan Proses Naturalisasi Tuntas Sebelum Laga Jepang

Kinerja Mayor Teddy dinilai tepat dan semakin menunjukkan ketegasan serta tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas.

“Keren, langsung bekerja dengan tegas,” tulis akun X @halovesxha.

Umumnya diketahui, posisi Seskab yang diemban oleh Mayor Teddy tidak setara dengan jabatan Menteri. Hal ini disampaikan oleh Sufmi Dasco, Ketua Harian Partai Gerindra.

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa jabatan Seskab tidak setara dengan kementerian, sesuai aturan dalam Perpres.

Baca Juga: Netizen Soroti Ekspresi Gibran Rakabuming Raka di Hari Pelantikan: Agak Sulit Tersenyum?

“Sekretaris Kabinet saat ini berada di bawah Mensesneg, jadi bukan setara Menteri,” katanya.

Pada Senin, 21 Oktober, Prabowo Subianto melantik 56 Menteri dan Kepala Badan Negara yang akan mengisi Kabinet Merah Putih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *